Selamat Datang
Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman dibentuk dengan SK Dekan FIKES UNSOED Nomor:318/UN.23.09/PT.01.09/2019 tanggal 6 Agustus 2019
Tujuan Pembentukan KEPK
- KEPK berfungsi memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
- KEPK bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kesehatan.