Selamat Datang

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Jenderal Soedirman dibentuk dengan SK Dekan FIKES UNSOED Nomor:318/UN.23.09/PT.01.09/2019 tanggal 6 Agustus 2019

Tujuan Pembentukan KEPK

  1. KEPK berfungsi memberikan perlindungan terhadap subjek penelitian.
  2. KEPK bertugas menilai, meminta klarifikasi, modifikasi kemudian memberikan persetujuan etik penelitian (ethical approval) atau tidak menyetujui suatu protokol penelitian kesehatan.